Lagu dan musik setiap hari diperdengarkan, dimainkan, dan disenandungkan oleh hampir setiap orang. Mulai dari anak-anak (balita) sampai kakek-kakek dari nenek-nenek (para manula). Bukan hanya mereka, para kiyai, ustadz, dan dai pun ada yang ikut andil asyik bernyanyi. Bahkan ada diantara mereka yang berdakwah dengan perantaraan lagu dan musik.
Sebenarnya bagaimanakah hukum mendengarkan lagu dan memainkan alat musik itu sendiri? Apakah lantaran para kiyai, ustadz, dan dai ikut melakukannya, maka hal itu menjadi sebuah dalil tentang boleh dan halalnya lagu dan musik?
Penulis : Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Penerbit : Pustaka At-Taqwa
Ukuran : 14 x 21 cm
Halaman : 132
Berat Pengiriman : 200 gram