Sunnah sangatlah penting kedudukannya di dalam Islam, sebab ia merupakan penjelas dari kitabullah (al-Qur’an). Oleh karena itu, al-Imam al-Barbahari berkata dalam butir-butir i’tiqadnya, “Sunnah adalah Islam dan Islam adalah Sunnah.” Sunnah dengan makna yang umum tentunya, jika dengan makna khusus maka akan terbagi menurut jenisnya (;sunnah menurut ulama Fikih, ulama Hadits, ulama Akidah, dan seterusnya). Ada baiknya, kita ulas definisi sunnah terlebih dahulu.
Sunnah secara bahasa Sunnah secara bahasa artinya adalah jalan atau riwayat hidup, baik ataupun buruk.Sunnah secara istilah Sunnah menurut istilah syari’at ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk qaul (ucapan), fi’il (perbuatan), taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri’ (pensyari’atan) bagi ummat Islam.As-Sunnah menurut istilah ulama ushul fiqih ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi j selain dari Al-Qur-an, baik perbuatan, perkataan, taqrir (penetapan) yang baik untuk menjadi dalil bagi hukum syar’i.
Ulama ushul fiqih membahas dari segala yang disyari’atkan kepada manusia sebagai undang-undang kehidupan dan meletakkan kaidah-kaidah bagi perundang-undangan tersebut.Sunnah menurut istilah ahli fiqih (fuqaha’) ialah segala sesuatu yang sudah tetap dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hukumnya tidak fardhu dan tidak wajib, yakni hukumnya sunnah.Dengan memahami definisi sunnah di atas, semoga hilang kerancuan dalam menafsirkan sunnah. Misalnya ucapan, “Jenggot itu sunnah, jika tidak dipelihara toh tidak mengapa.” Inilah bentuk kekeliruan yang menyebar di tengah masyarakat kita.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan bagi setiap muslim bila berselisih tentang sesuatu untuk kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dalam firman-Nya:
“… Dan jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Surat an-Nisaa’: 59)
Imam Mujahid, Qatadah, Maimun bin Mihran dan ulama Salaf lainnya ketika menafsirkan ayat ini:
“Kembali kepada Allah, yaitu mengembalikan kepada al-Qur’an dan kembali kepada Rasul yaitu mengembalikan persoalan yang diperselisihkan kepada as-Sunnah.”
Semua Sunnah yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah upaya untuk menjelaskan al-Qur’an. Tidak ada satu pun yang samar atau tersembunyi dari semua penjelasan yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat, melainkan beliau telah jelaskan, ini menunjukkan bahwa agama Islam sudah sempurna.
Penulis: Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Penerbit: Pustaka At-Taqwa.
Buku cetak edisi softcover,